Jaksa Tuntut Mati, Hakim Vonis Fandi 5 Tahun dalam Kasus Sabu 2 Ton di Batam
Автор: Tribun Kaltim Official
Загружено: 2026-03-05
Просмотров: 23432
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang utama pada Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik bersama anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan vonis dijatuhkan setelah menilai rangkaian fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa.
Seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dinilai telah terpenuhi.
Perkara ini menyedot perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni sabu dengan berat mendekati dua ton yang dinilai berpotensi merusak jutaan generasi muda.
Penulis: Fachri Mahayupa
Uploader: Djohan Nur
Editor: Djohan Nur
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: