Nasib Siswi Pemicu Pemukulan Guru Trenggalek Terkatung katung, Pindah Sekolah Ponorogo Buntu - bioz
Автор: Bioz TV
Загружено: 2025-11-08
Просмотров: 14116
Описание:
www.bioztv.id - Kasus pemukulan guru SMPN 1 Trenggalek yang menyeret anak pejabat daerah belum mereda. Setelah hampir sepekan berlalu, persoalan baru muncul. Nasib pendidikan siswi berinisial N, pemicu kasus tersebut, masih menggantung tanpa kejelasan sekolah baru.
Keluarga N sudah berencana memindahkan putrinya ke salah satu SMP di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. Namun hingga kini, sekolah tujuan belum mau menerima karena mereka masih akan koordinasi resmi dengan Dinas Pendidikan Ponorogo.
Kondisi ini membuat SMPN 1 Trenggalek tetap mencatat N sebagai siswi aktif. Namun, N belum kembali ke sekolah sejak kasus pemukulan terhadap guru Seni Budaya, Eko Prayitno, mencuat ke publik.
“Sampai hari ini, siswi yang bersangkutan belum mendapat sekolah baru. Orang tuanya sudah mengajukan permohonan pindah, tapi hingga Jumat (7/11/2025) belum ada kabar lanjutan,” kata Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, saat bertemu wartawan.
Rencana Proses Pindah Sekolah Menggantung
Amir menjelaskan, keluarga N mengajukan permohonan pindah sekolah ke Ponorogo supaya N bisa belajar di lingkungan baru. Namun, sekolah calon tujuan belum bisa langsung menerimanya.
“Sekolah di Ngrayun masih menunggu koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo. Karena ini lintas kabupaten, kami harus mengikuti prosedur resmi,” jelas Amir.
Di sisi lain, kabar beredar bahwa sekolah tujuan menolak N secara halus. Namun Amir menolak menanggapi dugaan itu. Ia menegaskan, sekolah hanya ingin memastikan hak belajar N tetap berjalan, tanpa mengaitkan dengan kasus yang melibatkan keluarganya.
SMPN 1 Trenggalek Siap Menerima Kembali N
Meskipun publik sempat menyorot N karena kasus kakaknya, SMPN 1 Trenggalek tetap membuka kesempatan bagi N untuk kembali belajar. Sekolah menegaskan kesiapannya menerima kembali N jika rencana pindah gagal.
“Kalau nanti N tidak jadi pindah dan tetap di SMPN 1 Trenggalek, kami siap menerimanya. Bagaimanapun, dia tetap anak yang berhak mendapatkan pendidikan,” tegas Amir.
Amir juga menjelaskan bahwa prosedur perpindahan siswa antar sekolah mewajibkan sekolah penerima membuat surat kesediaan. Setelah surat itu keluar, sekolah asal baru bisa melepaskan data siswa dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
“Kalau sekolah tujuan sudah siap, kami akan langsung memproses dan melepas datanya dari Dapodik. Tapi kalau belum, statusnya tetap siswa kami,” ujarnya.
Kasus Awang Krisna: Teguran Guru Berujung Kekerasan
Kasus ini bermula ketika guru Seni Budaya, Eko Prayitno, menegur N karena bermain ponsel di kelas. Teguran itu memicu kemarahan keluarga N. Tak lama setelah kejadian, kakak N, Awang Krisna Aji Pratama, mendatangi rumah guru tersebut dan memukulnya di depan istri serta anak korban.
Polisi menetapkan Awang sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Trenggalek. Mereka menjerat Awang dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan tidak hanya melukai fisik guru, tetapi juga menciptakan dampak sosial dan administratif yang panjang.(CIA)
#PindahSekolah #NasibSiswi #SMPN1Trenggalek
🚸 Jangan lupa juga ikuti Bioz.TV di :
🌐 Website : www.bioztv.id
🔵 Instagram : / bioz_tv
🔵 Tiktok : / bioz_tv
🔵 Facebook : / bioztv
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: