NASIB MELAS! Gudang Sentoso Seal Disegel Wali Kota Surabaya, Diana Pasrah Tak Melawan
Автор: TribunJakarta Official
Загружено: 2025-04-21
Просмотров: 872818
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJAKARTA.COM — Gudang Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, disegel Pemkot Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Proses penyegelan tersebut mendapatkan pengawal ketat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan.
Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut.
Sejumlah aparat gabungan diterjunkan dalam giat tersebut.
Pantauan di lokasi, pemimpin perusahaan Sentoso Seal, Jan Hwa Diana tidak melakukan perlawanan terhadap penyegelan tersebut.
Langkah penyegelan menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).
NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan, Kemendag dapat melimpahkan kepada bupati/wali kota hingga kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya juga telah berkoodinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Koordinasi tersebut untuk memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Sentoso Seal.
Menurut Eri Cahyadi, penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di kepolisian.
Karenanya, pemberian sanksi berupa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Untuk diketahui, UD Sentoso Seal Surabaya menuai sorotan.
Hal ini menyusul adanya laporan puluhan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
Sumber:
https://jatim.tribunnews.com/2025/04/...
Penyunting Video: Ignatius Agustha
Uploader: Dimas HayyuAsa
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
YouTube: / @tribunjakarta
Facebook: / tribunjakartaofficial
Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7...
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribun.jakart...
Instagram: / tribunjakarta
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: