PENSIUNAN PTPN II Menuntut Keadilan, Minta Investor Pahami Lahan Perumahan Masih Sengketa
Автор: Tribun MedanTV
Загружено: 2021-11-27
Просмотров: 1259
Описание:
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Para pensiunan PTPN II yang sebelumnya menempati rumah dinas di Desa Helvetia dan telah di bongkar paksa menggelar aksi di depan JW Marriott Medan, Minggu (28/11/2021).
"Aksi ini untuk memberitahukan kepada para Investor yang kabarnya berkumpul hari ini di sini untuk pembangunan perumahan," kata Ketua Divisi Sumber Daya Alam, LBH Medan, M. Alinafiah Matondang kepada Tribun Medan.
"Jadi kami ingin mengingatkan kepada para investor agar tidak menanamkan saham ke pihak Citra Land karena sampai saat ini lahan tersebut masih sengketa dengan para pensiunan PTPN II," tambahnya.
Dia pun menjelaskan nasib para pensiunan setelah digusur jadi Luntang Lantung.
Bahkan sampai saat ini tidak tahu tinggal di mana, sebab relokasi yang dijanjikan PTPN II tidak jelas.
"Sampai saat ini para pensiunan terpaksa menumpang di tempat keluarga dan kerabat masing - masing. Selain itu barang - barang mereka sampai saat ini juga tidak tahu diletakkan dimana," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, empat rumah pensiunan PTPN II dibongkar paksa oleh aparat keamanan, di Jalan Melati dan Jalan Karya, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kamis (25/11/2021).
Ali menjelaskan kejadian ini kali keempat upaya dari PTPN II untuk melakukan penggusuran paksa perumahan pensiunan.
"Sejak pukul 08.00 WIB dikatakan pihak keamanan sudah berkumpul yang terdiri dari personil TNI, Satpol PP, kepolisian, Sekuriti PTPN II, serta pemerintahan Kabupaten," katanya kepada Tribun Medan.
Dikatakan sampai saat ini belum ada penyelesaian yang adil terhadap para pensiunan. Pertama soal penjelasan status lahan serta nasib pensiunan setelah dibongkar paksa.
Dijelaskan tindakan pembongkaran rumah pensiunan adalah upaya paksa tanpa ada putusan pengadilan dari PTPN II yang akan menggunakan lahan ini untuk pembangunan perumahan elite.
Dia pun menjelaskan alasan kenapa pensiunan seharusnya tidak bisa digusur. Pertama, pensiunan punya izin rumah dinas.
Hal itu berdasarkan perjanjian kerja bersama yang berlaku di lingkungan PTPN II setiap pensiunan yang tidak diberikan santunan hari tua tetap berhak untuk menempati rumah dinas sampai sekarang.
"Kedua, dengan berakhirnya HGU PTPN II tahun 1990 an yang ada 5,8 Ha tidak diperpanjang yang termasuk rumah pensiunan yang digusur saat ini," sebutnya.
"Jadi, perumahan itu masih hak pensiunan. Lahan itu statusnya juga eks HGU, maka seharusnya tidak bisa diklaim menjadikan HGU PTPN II dan dilakukan pembongkaran," tambahnya.
Ada pun ia sampai kini belum menerima penjelasan pensiunan nantinya akan direlokasi ke mana.
Dijelaskan seharusnya PTPN II yang keberatan dengan keberadaan pensiunan menggugat secara keperdataan di pengadilan.
"Apa bila ada putusan dari pengadilan bahwa pensiunan melawan hukum oke kita akan taati dan keluar dengan sukarela. Soalnya sampai kini untuk menggugat saja PTPN tidak ada," tandasnya.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: