KUHP Baru Berlaku, Demo Tanpa Pemberitahuan Terancam Penjara 6 Bulan
Автор: Tribun Kaltim Official
Загружено: 2026-01-02
Просмотров: 3752
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru resmi berlaku mulai hari ini dan membawa konsekuensi hukum serius bagi pelaksanaan aksi demonstrasi.
Salah satu ketentuan krusial mengatur ancaman pidana penjara hingga enam bulan bagi demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat berwenang.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menilai ketentuan tersebut menimbulkan ancaman nyata bagi kebebasan berekspresi warga negara.
Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, khususnya Pasal 256, setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat dikenai sanksi pidana jika aksi tersebut mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.
Isnur berpandangan, pemberlakuan pasal tersebut berpotensi menyeret publik ke dalam situasi demokrasi yang semakin rumit.
Menurutnya, pendekatan pidana terhadap demonstrasi justru berisiko membungkam ruang partisipasi warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Penulis: Fachri Mahayupa
Editor Video: Robin Ono Saputra
Uploader: Robin Ono Saputra
#kuhp
#demonstrasi
#peraturan
#demo
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: