ycliper

Популярное

Музыка Кино и Анимация Автомобили Животные Спорт Путешествия Игры Юмор

Интересные видео

2025 Сериалы Трейлеры Новости Как сделать Видеоуроки Diy своими руками

Топ запросов

смотреть а4 schoolboy runaway турецкий сериал смотреть мультфильмы эдисон
Скачать

Hukum Perdata #23 | Perjanjian Sewa Menyewa dan Melakukan Pekerjaan

Автор: Global Tutorial

Загружено: 2022-10-03

Просмотров: 537

Описание: Pasal 1548 KUH Perdata menyebutkan bahwa sewa menyewa ialah suatu perjanjian, pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga.
Dari Pasal 1548 KUH Perdata bahwa perjanjian sewa menyewa bersifat konsensuil. artinya perjanjian tersebut sah dan mengikat pada detik tercapainya kata sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya, yaitu barang dan harga.
Esensialia dari perjanjian ini adalah barang yang disewa dan harga sewa, mengenai waktu tertentu bukanlah merupakan syarat mutlak. Harga sewa dapat berupa uang, dapat juga berupa barang atau jasa.
Kewajiban yang Menyewakan; Pasal 1550 KUH Perdata menyebutkan kewajiban yang menyewakan adalah:
1. menyerahkan barang yang disewakan,
2. memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa hingga dapat dipakai untuk kepentingan yang dimaksud,
3. memberikan kenikmatan tenteram selama berlangsungnya persewaan.
Kewajiban Penyewa menurut Pasal 1560 KUH Perdata:
1. memakai barang yang disewa sebagai seorang “Bapak rumah yang baik'’,
2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
Pasal 1561 KUH Perdata menyebutkan bahwa, Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk keperluan lain maka pihak yang menyewakan dapat meminta pembatalan sewanya.
Menurut Pasal 1581 KUH Perdata menyebutkan bahwa, Penyewa yang tidak melengkapi rumah yang disewa dengan perabot rumah secukupnya, dapat dipaksa untuk menggosongkan rumah itu, kecuali apabila ia memberikan cukup jaminan untuk pembayaran uang sewa (pandbeslag).
Pasal 1583 KUH Perdata menyebutkan bahwa, Pembetulan-pembetulan kecil dan sehari-hari dipikul oleh si penyewa.
Menurut Pasal 1553 KUH Perdata menyebutkan bahwa, Jika selama waktu sewa, barang yang disewakan sama sekali musnah karena suatu kejadian yang tak disengaja maka perjanjian sewa gugur demi hukum.
Jika barangnya hanya sebagian musnah, si penyewa dapat memilih,menurut keadaan apakah ia akan meminta pengurangan harga sewa, ataukah ia akan meminta bahkan pembatalan perjanjian sewanya tetapi tidak dalam satu dari kedua hal itu pun ia berhak atas suatu ganti kerugian.
Berdasarkan Pasal 1553 KUH Perdata risiko dalam perjanjian sewa menyewa dipikul oleh pihak yang menyewakan (si pemilik barang) apabila barangnya musnah karena kesalahan salah satu pihak.
Mengulang Sewaktu dan Melepaskan Hak Sewa, mengulang sewakan dan melepaskan hak sewa dilarang melalui Pasal 1559 KUH Perdata, dalam pasal tersebut dinyatakan:
1. Si penyewa, jika tidak telah diizinkan tidak diperbolehkan mengulang sewakan barang yang disewakannya, maupun melepaskan sewanya kepada seorang lain, atas ancaman pembatalan perjanjian sewa dan penggantian biaya rugi dan bunga.
2. Pemilik barang tidak diwajibkan menaati perjanjian ulang sewa dengan orang ketiga.
Berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa:
1. Tertulis tercantum didalam Pasal 1570 KUH Perdata. Berakhirnya demi hukum (otomatis) apabila waktu yang ditentukan sudah habis, tidak diperlukan pemberitahuan penghentian.
2. Lisan tercantum didalam Pasal 1571 KUH Perdata.
Harus dilakukan pemberitahuan kepada penyewa bahwa ia hendak menghentikan sewa jangka waktu sesuai kebiasaan. Jika tidak ada pemberitahuan dianggap diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Sewa tertulis setelah habis waktunya dan penyewa dibiarkan menempati rumah sewa berubah menjadi sewa lisan tanpa waktu tertentu yang hanya dapat diakhiri menurut adat kebiasaan setempat tercantum didalam Pasal 157 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1576 KUH Perdata menyebutkan bahwa, Dengan dijualnya barang yang disewa suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jual beli di sini dimaksudkan untuk setiap perbuatan Hukum perpindahan hak milik, termasuk di dalamnya, tukar menukar, hibah, dan waris. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk melindungi kepentingan pihak penyewa apabila dalam masa sewa terjadi perpindahan hak milik atas barang yang disewa.

Video-video dalam channel ini akan sangat bermanfaat bagi anda yang sedang kuliah untuk memperkaya penyerapan materi kuliah dengan cara mendengarkan penuturan (lisan) dan membaca tulisannya sekaligus di layar video, dan lakukan beruang-ulang (putar ulang, dengarkan dan baca tulisannya sekaligus) - maka dipastikan anda akan makin paham dan makin menguasai bahan kuliah.
Selain video-video perkuliahan, disajikan juga berbagai video tutoial bersifat praktis dan paraktek untuk diikuti berbagai bidang keahlian dan profesi.
Video yang disajikan juga bermanfaat bagi siapa saja yang ingin menambah wawasan dalam berbagai disiplin ilmu.

Masukan, komentar dan pendapat akan kami tampung dengan rendah hati untuk perbaikan dan peningkatan mutu konten channel ini.
Selamat belajar, selamat kuliah
Salam sukses mahasiswa Indonesia!
Salam sehat seluruh pemirsa channel ini.
Sukses selalu!
#tutorialkuliah
#kuliahdaring
#kuliahonline
#kuliahlagi
#universitasterbuka

Не удается загрузить Youtube-плеер. Проверьте блокировку Youtube в вашей сети.
Повторяем попытку...
Hukum Perdata #23 | Perjanjian Sewa Menyewa dan Melakukan Pekerjaan

Поделиться в:

Доступные форматы для скачивания:

Скачать видео

  • Информация по загрузке:

Скачать аудио

Похожие видео

Hukum Perdata #24 | Perjanjian Persekutuan dan Hibah

Hukum Perdata #24 | Perjanjian Persekutuan dan Hibah

BACA BUKU FIQH :

BACA BUKU FIQH : " HUKUM SEWA MENYEWA " | Kajian Fiqh Sulaiman Rasyid | Part 25

ГУДКОВ:

ГУДКОВ:"Путин в припадке. Нокдаун". Чем обернется удар США по Ирану, что в Кремле, как будет дальше?

Eksekusi Bidang Perdata | Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum, - PODIUM Eps. #10

Eksekusi Bidang Perdata | Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum, - PODIUM Eps. #10

НУ ВСЕ, ПОЛНАЯ

НУ ВСЕ, ПОЛНАЯ "ПОБЕДА" УКРАИНЫ // ЗЕЛЕНСКИЙ ПРОВАЛИЛ ПЕРЕГОВОРЫ // РФ НИЧЕГО НЕ ХОЧЕТ ОБСУЖДАТЬ

Advokasi dalam Pemberian Bantuan Hukum | FH Universitas Wiraraja

Advokasi dalam Pemberian Bantuan Hukum | FH Universitas Wiraraja

Путин опять молчит: дух Анкориджа ворвался в Иран!

Путин опять молчит: дух Анкориджа ворвался в Иран!

"Предатели во власти сдали нас украинцам!" Соловьев выдал адский эфир к 4 годовщине СВО

Kerusakan Rumah atau Toko saat Disewa adalah Tanggung Jawab Penyewa

Kerusakan Rumah atau Toko saat Disewa adalah Tanggung Jawab Penyewa

PERJANJIAN SEWA MENYEWA I Tanah, Rumah, Kendaraan, Perkantoran Penting Untuk Diperhatikan

PERJANJIAN SEWA MENYEWA I Tanah, Rumah, Kendaraan, Perkantoran Penting Untuk Diperhatikan

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA

[FULL] Hotman Soroti Kejanggalan Kasus ABK Fandi Dituntut Mati hingga Pembunuhan Mahasiswa di Lombok

[FULL] Hotman Soroti Kejanggalan Kasus ABK Fandi Dituntut Mati hingga Pembunuhan Mahasiswa di Lombok

Hukum Perdata #27 | Perdamaian, Jual Beli Angsuran, Sewa Beli, dan Sewa Guna Usaha

Hukum Perdata #27 | Perdamaian, Jual Beli Angsuran, Sewa Beli, dan Sewa Guna Usaha

HUKUM PIDANA vs PERDATA buat yang belom tau~~ | Geolive ATURINDU

HUKUM PIDANA vs PERDATA buat yang belom tau~~ | Geolive ATURINDU

Czy Polska Zatrzymałaby Inwazję Inwazje Rosji? Kompletny arsenał Wojska Polskiego

Czy Polska Zatrzymałaby Inwazję Inwazje Rosji? Kompletny arsenał Wojska Polskiego

Hukum Sewa atau Menyewakan Tanah untuk Ditanami (USTADZ ISA ABDULLAH S.Th.I)

Hukum Sewa atau Menyewakan Tanah untuk Ditanami (USTADZ ISA ABDULLAH S.Th.I)

PURBAYA TEMUKAN DALANGNYA! Setelah Bertahun-tahun Bersembunyi Di Balik Kekuasaan,Elit Mulai terkuak!

PURBAYA TEMUKAN DALANGNYA! Setelah Bertahun-tahun Bersembunyi Di Balik Kekuasaan,Elit Mulai terkuak!

Masza i Niedźwiedź ✨ Strażaczka Masza ratuje zabawę 🚒🔥 Kolekcja kreskówek ✨ Masha and the Bear

Masza i Niedźwiedź ✨ Strażaczka Masza ratuje zabawę 🚒🔥 Kolekcja kreskówek ✨ Masha and the Bear

[LIVE] Beasiswa dari Negara, Anak Jadi WNA | Catatan Demokrasi tvOne

[LIVE] Beasiswa dari Negara, Anak Jadi WNA | Catatan Demokrasi tvOne

Bedanya PERJANJIAN, KONTRAK dan MOU

Bedanya PERJANJIAN, KONTRAK dan MOU

© 2025 ycliper. Все права защищены.



  • Контакты
  • О нас
  • Политика конфиденциальности



Контакты для правообладателей: [email protected]