TEGAS! Katib Syuriyah PBNU Jawab Soal Protes Gus Yahya Dilengserkan: Silakan Ke Majelis Tahkim
Автор: TribunJakarta Official
Загружено: 2025-11-27
Просмотров: 9638
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJAKARTA.COM - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan berlaku, termasuk pada poin yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Pernyataan ini berbeda dengan bantahan Gus Yahya terkait pencopotan dirinya.
“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar KH Sarmidi Husna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dia menjelaskan, Surat Edaran 4785 tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025. Dalam rapat itu, diputuskan dua hal penting:
KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan.
Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah memutuskan memberhentikan KH Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
“Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” ujarnya.
Menurut KH Sarmidi, selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU, hingga nanti ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
Jika ada keberatan terhadap keputusan tersebut, KH Sarmidi menegaskan bahwa jalur yang disediakan adalah Majelis Tahkim NU, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Majelis Tahkim PBNU adalah lembaga arbitrase atau peradilan internal yang berada di bawah PBNU.
Tugas utamanya adalah menyelesaikan berbagai perselisihan internal di lingkungan NU—baik antaranggota, antarlembaga, maupun terkait kepengurusan—dengan berpedoman pada AD/ART NU serta prinsip keadilan organisasi.
Majelis ini menjadi rujukan ketika terjadi konflik yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah biasa.
“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” katanya.
Terkait polemik keabsahan dan perdebatan soal stempel digital, KH Sarmidi menjelaskan bahwa surat edaran itu pada dasarnya benar, namun mengalami kendala teknis di sistem Digdaya Persuratan PBNU sehingga belum dapat distempel digital sebagaimana lazimnya.
Meski demikian, dari sisi keputusan Syuriyah, substansi dalam surat tersebut tetap dinyatakan sah.
KH Sarmidi mengimbau warga NU dan masyarakat luas tidak mudah terprovokasi oleh kabar-kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” ujarnya.
Proses organisasi kata dia; akan terus berjalan melalui forum-forum resmi NU.
“Biarkan Syuriyah bekerja sesuai tugasnya. Pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah,” kata KH Sarmidi Husna.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Katib Syuriyah PBNU: Kalau Gus Yahya Keberatan, Silakan Tempuh Keberatan Melalui Majelis Tahkim, https://www.tribunnews.com/nasional/7....
Editor Video : Ilham Bintang Anugerah
Uploader: Wening Cahya Mahardika
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
YouTube: / @tribunjakarta
Facebook: https://www.facebook.com/profile.php?...
Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7...
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribun.jakart...
Instagram: / tribunjakarta
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: