NASIB WALI KOTA PRABUMULIH, Diberi Sanksi Kemendagri Gegara Copot Kepsek Tak Sesuai Aturan
Автор: Tribun MedanTV
Загружено: 2025-09-18
Просмотров: 43169
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Wali Kota Prabumulih H. Arlan diperiksa Kemendagri buntut pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih.
H. Arlan diperiksa selama 7 jam oleh Kemendagri dan menjatuhkan sanksi teguran secara tertulis.
Dikutip dari Tribunnews.com, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Mahendra Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/9/2025) mengatakan, sanksi teguran tertulis tergolong berat karena akan tertulis dalam rekam jejak kepala daerah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kemendagri menemukan bahwa pencopotan Kepsek Roni Ardiansyah oleh Arlan tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2005 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Mahendra mengungkapkan, pihaknya langsung menghubungi inspektorat provinsi dan juga inspektorat Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran kabar yang viral di media sosial.
Selain memeriksa Arlan, Kemendagri juga meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dan Kepala SMPN 1 Prabumulih pada hari ini.
Sementara itu, Arlan dalam kesempatan yang sama mengatakan, dirinya juga ditegur oleh Ketua Partai Gerindra Sumatera Selatan terkait hal ini.
Menurut Arlan, Gerindra meminta dirinya tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Muncul isu yang menyebut pencopotan dilakukan imbas Roni menegur anak Arlan yang membawa mobil ke sekolah. Namun kabar tersebut sudah dibantah oleh Arlan yang kemudian menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Editor Video : Fanry Maulana
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: