Hakim Sarankan Kasus Perusakan Mobil dengan Terdakwa Jan Hwa Diana Diselesaikan dengan Damai
Автор: Harian Surya
Загружено: 2025-08-07
Просмотров: 2727
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Syarifudin menyarankan agar kasus perusakan mobil dengan terdakwa Jan Hwa Diana diselesaikan secara damai. Ia menilai perkara ini muncul karena kesalahpahaman. Menurutnya bila diteruskan, justru dikhawatirkan bisa berujung saling lapor, seperti yang kerap terjadi di kalangan selebriti.
Saran itu disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (6/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang terungkap, pelapor Paul Stevanus ternyata juga telah dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis oleh Jan Hwa Diana atas dugaan pencurian. Laporan itu muncul karena Paul mengambil peralatan proyek kanopi dari rumah Diana.
Paul menjelaskan bahwa ia sempat menerima proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta dari terdakwa Handy. Namun desain proyek yang diminta ternyata cukup rumit, sehingga ia sering ditagih kapan pekerjaan akan selesai. Belum rampung, proyek itu dibatalkan sepihak saat progres baru mencapai 75 persen.
Saat mengambil peralatan, Paul mengajak rekannya, Yanto. Yanto saat itu berniat membantu. Namun, sampai lokasi malah terjadi cekcok antara Paul dan Diana.
Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, Paul mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Namun mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang dirusak bukan milik Paul, melainkan milik Heronimus Tuqu yang menyewakannya kepada Paul. Karena itu, Heronimus menuntut ganti rugi total sebesar Rp 150 juta.
Heronimus merasa paling dirugikan akibat konflik antara Diana dan Paul. Ia mengaku sudah mencoba berdamai, tapi malah diumpat dengan kata-kata yang menurutnya bernada rasis. Mobil miliknya juga tak bisa disewakan lagi karena masih dijadikan barang bukti hingga kini. Ia menyebut sudah tiga kali mencoba jalur restorative justice (RJ), namun selalu gagal. Kini, ia berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Paul dan Diana senilai Rp 150 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Diana, Elok Dwi Kadja, membantah nilai kerugian yang disampaikan Heronimus. Menurutnya, dalam proses RJ sebelumnya, Heronimus hanya meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Namun saat negosiasi dilanjutkan, pengacara Paul tiba-tiba meminta kompensasi hingga Rp 1,2 miliar.
Menanggapi semua keterangan tersebut, majelis hakim kembali mengimbau semua pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan. Hakim berharap tidak ada lagi saling lapor atau saling menggugat.
Jangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan!
https://whatsapp.com/channel/0029VaUt...
Video & Reporter : Tony Hermawan
Editor Video : Ahmad Zaimul Haq
WEBSITE:
http://surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
/ suryaonline
Facebook:
/ suryaonline
YOUTUBE
/ @tribunnewssurya
#TribunnewsSURYA
#hariansurya
#suryaonline
#jawatimur
#jatim
#surabaya
#suroboyo
#pnsurabaya
#janhwadiana
#kasusperusakanmobil
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: