Polisi Gelar Rekonstruksi Terhadap 2 Polisi jadi Tersangka, 63 Adegan Diperagakan
Автор: JAMBI28 TV
Загружено: 2024-10-08
Просмотров: 3121
Описание:
JAMBI28TV, MUARO JAMBI - Inilah dua anggota kepolisian dari Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Brigadir Faskal Wildanu dan Bripka Yuyun Sanjaya, yang menjadi tersangka atas tewasnya seorang tahanan bernama Muhammad Ragil Alfarizi, 22 tahun. Ragil dinyatakan tewas di dalam sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, pada awal September lalu.
Dalam adegan pertama rekonstruksi, kedua anggota polisi tersebut sebelum menangkap korban, Muhammad Ragil Alfarizi, terlebih dahulu menemui salah satu saksi atas nama Yadi, yang merupakan teman korban.
Setelah itu, saksi Yadi diminta untuk mengantar kedua anggota polisi tersebut untuk menemui korban di salah satu warung di wilayah tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, kedua polisi itu langsung membawa Muhammad Ragil Alfarizi ke kantor Mapolsek Kumpeh Ilir untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus pencurian satu unit laptop milik salah satu sekolah dasar di wilayah tersebut.
Pada adegan berikutnya, terlihat seorang anggota polisi yang merupakan rekan tersangka menanyakan kondisi Ragil yang baru saja ditangkap dan diinterogasi oleh petugas di Mapolsek Kumpeh Ilir.
Namun, setelah diperiksa di sel tahanan, Ragil ditemukan telah meninggal dunia di dalam sel dengan kondisi leher terikat ikat pinggang.
Dalam kasus ini, pihak Polres Muaro Jambi bersama pihak Polda Jambi terus melakukan penyelidikan. Jasad korban diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jambi.
Hasilnya, ditemukan bahwa Muhammad Ragil Alfarizi mengalami luka serius di bagian belakang kepala, yang diduga akibat benturan benda tumpul.
Selanjutnya, kedua polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Jambi.
Guna menjaga keamanan, polisi menggunakan lokasi Mapolsek Sungai Gelam, Muaro Jambi, untuk melakukan rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan 63 adegan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Ragil Alfarizi, terkait rekonstruksi tersebut mengatakan bahwa ada satu permasalahan dalam kasus ini yang belum terungkap, yaitu korban ditemukan tewas dengan leher terlilit ikat pinggang, padahal saat ditangkap, korban tidak mengenakan ikat pinggang.
Atas perbuatan tersebut, kedua anggota kepolisian ini terancam Pasal 338 juncto Pasal 333 dan Pasal 351 yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Reporter: Tim Liputan
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: