Pengakuan Mengerikan Tokoh Wanita PKI Soal Rencana Penculikan
Автор: Intel Melayu
Загружено: 2025-08-29
Просмотров: 171482
Описание:
Pengakuan Mengerikan Tokoh Wanita PKI Soal Rencana Penculikan
Dalam salah satu beritanya, Koran Berita Yudha terbitan tanggal 15 Juni 1967, mengungkap pengakuan seorang tokoh wanita CC PKI Suwardiningsih yang dikirim dari Jakarta ke Palembang Sumatera Selatan kemudian dapat ditangkap di Palembang.
Dalam beritanya, Koran Berita Yudha mengungkapkan, walaupun di muka sidang tertuduh Suwardiningsih tidak pernah terdengar menguraikan namun berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Hakim Ketua pada Mahmillub Palembang itu, terungkap bahwa daerah Sumatera Selatan merupakan daerah pemunduran yang akan dipergunakan dalam melaksanakan prinsip cara Partai Komunis Cina, dengan pimpinan Mao Tse Tung yakni bila di suatu daerah komunis mengalami kekalahan, maka harus mengundurkan diri dengan cepat untuk menyusun kekuatan kembali.
"Partai Komunis Cina tidak akan ada sekarang, jika dahulu mereka tidak mempergunakan sistim demikian itu, demikian tema dari keterangan tertuduh tersebut, pada hari-hari Pekan Pertama bulan Oktober 1965 yang lalu," tulis Berita Yudha dalam beritanya.
Sementara atas pertanyaan Hakim Ketua, tertuduh Suwardiningsih telah merangkul bahwa selama di kota Palembang dalam bulan Oktober 1965, ia telah mengadakan pertemuan-pertemuan dengan tokoh-tokoh PKI yang telah dilarang bergerak itu, dan telah mengadakan beberapa grup secara gelap.
Pertemuan pembentukan grup-grup itu dilakukan di rumah seorang anggota PKI bernama Abdullah di Kampung 17 Ulu, Palembang. Tertuduh juga mengakui bahwa grup-grup itu diadakan untuk menyusun kekuatan dan menggerak-gerakan kembali kegiatan PKI secara gelap.
Ketika ditanya, tertuduh mengakui bahwa ia masih terus melakukan kegiatan dengan aktif, walaupun ia telah mengetahui bahwa pemerintah telah membubarkan PKI dan melarang segala kegiatannya.
"Semua itu saya lakukan adalah untuk melaksanakan instruksi, karena saya bertugas mengikuti instruksi dari Sudisman, sebagai salah satu pimpinan PKI”, demikian pengakuan tertuduh, Suwardiningsih.
Tertuduh Suwardiningsih juga mengakui dimuka sidang, bahwa ia telah mengetahui aksi yang akan dilakukan CDB PKI Sumsel atas instruksi sekretaris CDB Imron yakni telah menentukan sejumlah orang yang akan diculik, sekitar tanggal 5 Oktober itu. Penculikan yang akan mereka lakukan ialah bila Gestapu /PKI tidak gagal.
Siapa-siapa yang akan diculik belum diketahui, akan tetapi ketika hakim ketua menanyakan bahwa yang akan diculik tentulah orang-orang yang tidak setuju dengan sikap-sikap PKI tertuduh menjawab "Ya."
Sementara itu dari tuntutan yang dibacakan oleh Oditur ternyata pihak PKI di Sumatera telah pula membagi-bagikan senjata api kepada beberapa orang.
Sebelumnya dalam beritanya yang terbit 14 Juni 1967, Koran Berita Yudha juga memberitakan jalannya persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa di Palembang pada tanggal 12 Juni 1967 yang memeriksa dan mengadili tokoh Gestapu/ PKI Suwardiningsih. Hari itu, Oditur Mayor Sunirab Hadiwinoto Bc Hk membacakan tuntutannya.
Dalam tuntutannya yang dibacakan selama tiga jam lebih Oditur menyatakan bahwa tertuduh Suwardiningsih telah melakukan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah dan membantu G30S yang dilakukan oleh partai terlarang PKI.
Tuntutan kedua atas tertuduh Suwardiningsih telah membangkang dan merongrong kekuasaan dan kewibawaan pemerintah yang sah dengan melakukan serangkaian kegiatan yang akibatnya mengganggu ketenteraman dan ketertiban.
Oleh karena itu menurut Pasal 110 ayat 2 sub I dan lima KUHP dan sesuai dengan Penetapan Presiden Nomor 5 Pasal 2 tahun 1949, Oditur memintakan hukum mati dengan segala barang-barang bukti disita oleh negara.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: