Implikasi Hukum Tanah Eks Milik Adat Tdk Berlaku & Tdk Dapat Digunakan Alat Pembuktian HAT (PART 3)
Автор: TV HUMAS PP IPPAT
Загружено: 2026-03-02
Просмотров: 175
Описание:
Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpimpin (FGD) Ngopi Bareng IPPAT dengan tema:
“Implikasi Hukum Alat Bukti Tertulis Tanah Bekas Milik Adat Tidak Berlaku dan Tidak Dapat Digunakan sebagai Alat Pembuktian Hak Atas Tanah (per 2 Februari 2026)”
🗓 Senin, 9 Februari 2026
⏰ 08.30 – 13.00 WIB
💻 Pelaksanaan via Zoom
🎙 Keynote Speaker:
Dr. Hapendi Harahap, S.H., Sp.N., M.H.
Ketua Umum PP IPPAT
👥 Narasumber:
Ennid Hasanudin, S.H., C.N., M.H.
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI
Dr. M. Sofyan Pulungan, S.H., M.A.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Andrias Pamungkas, S.Kom., M.H.
Kepala Subdirektorat Pengembangan Layanan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN
Anahari Budi Septania
Manajer, Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan – OJK
Fandi Achmad
Manajer, Direktorat Pengembangan Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan – OJK
Diskusi ini menghadirkan perspektif regulator, akademisi, dan praktisi untuk memberikan kejelasan hukum dan arah praktik bagi PPAT di seluruh Indonesia.
#IPPAT
#PPIPPAT
#HumasPPIPPAT
#NgopiBarengIPPAT
#FGDIPPAT
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: