Kuasa Hukum Sorot Konpres Polda soal Status Ojek Pandeglang: Kasat Lantas Sudah Tetapkan Tersangka
Автор: Tribunnews
Загружено: 2026-02-24
Просмотров: 760
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Raden Elang Mulyana, Kuasa hukum Al Amin Maksum (40), ojek pengkolan yang disebut jadi tersangka setelah menewaskan penumpangnya karena melewati jalanan berlubang di Pandeglang buka suara.
Ia menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Banten dalam keterangan pers di Mapolda Banten pada Senin (23/2) yang menyebut jika status Al Amin baru terlapor dan bukan tersangka.
Keterangan yang disampaikan Polda dinilai beda dengan Kasat Lantas Polres Pandeglang yang sudah terlebih dahulu menetapkan Al Amin sebagai tersangka atas insiden laka lantas pada 27 Januari 2026 lalu.
Kuasa hukum Al Amin Maksum menanggapi keterangan yang disampaikan Polda Banten terkait status penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten menggelar konferensi pers di Mapolda Banten pada Senin (23/2/2026), menyikapi kepastian hukum tukang ojek pangkalan yang sebelumnya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang.
Al Amin disebut sebagai tersangka atas insiden kecelakaan lalu lintas pada 27 Januari 2026 yang menewaskan seorang anak akibat menghantam jalan rusak dan berlubang.
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Namun pernyataan dari Polda ini menuai sorotan Kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, lantaran berbeda dengan pernyataan Kasat Lantas Polres Pandeglang yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Raden Elang kemudian meminta kepolisian agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Al Amin jika kliennya benar belum ditetapkan tersangka.
Pernyataan ini disampaikan Raden Elang dalam keterangannya melalui telepon pada Senin (23/2).
Menurut Elang, kliennya disebut menjadi tersangka dikarenakan adanya pernyataan Kasat Lantas Polres Pandeglang yang menyebut bahwa Al Amin menjadi tersangka.
Elang mengaku tidak mengetahui dasar Kasat Lantas Polres Pandeglang menyebut kliennya sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut hingga Senin.
Ia menjelaskan laporan polisi (LP) telah diterima oleh Polres Pandeglang dari pihak korban.
Hutapea menegaskan, saat ini status Al Amin masih sebagai terlapor. Pihak kepolisian juga siap memfasilitasi upaya restorative justice (RJ) antara pengemudi ojek dan keluarga korban apabila disepakati kedua belah pihak.
Ia menambahkan sepeda motor Honda Revo hitam bernomor polisi A 4893 NA yang dikendarai Al Amin mengalami kecelakaan setelah ban kendaraan masuk ke dalam lubang jalan.
Akibatnya, pengendara kehilangan kendali dan terjatuh. Penumpang terpental ke sisi kanan jalan dan masuk ke kolong ambulans siaga desa yang melintas di sampingnya.
(Tribun-Video.com/Tribunbanten.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pernyataan Polda Disorot Kuasa Hukum Ojek Pandeglang: Penetapan Tersangka dari Kasat Lantas, https://banten.tribunnews.com/pandegl....
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Program: Live Tribunnews Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Irvan Nur Prasetyo
Reporter: Muhamad Rifky Juliana
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: