ycliper

Популярное

Музыка Кино и Анимация Автомобили Животные Спорт Путешествия Игры Юмор

Интересные видео

2025 Сериалы Трейлеры Новости Как сделать Видеоуроки Diy своими руками

Топ запросов

смотреть а4 schoolboy runaway турецкий сериал смотреть мультфильмы эдисон
Скачать

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ada Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin

Автор: Tribunnews

Загружено: 2026-02-10

Просмотров: 2875

Описание: Baca Selengkapnya di https://video.tribunnews.com/news/911...

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024.

Dari total 11 tersangka tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.

Tiga tersangka penyelenggara negara itu yakni;

R Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Lilla Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kepabeanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan ekspor CPO berupa rekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan di ekspor.

"Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS (Harmonized System) Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Hal itu dilakukan para tersangka untuk menghindari pengendalian ekspor CPO yang telah ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Adapun kata Syarief, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta untuk menjaga stabilitas harga bagi masyarakat.

"Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO," jelasnya

Selain itu modus lainnya yang digunakan oleh para tersangka yakni meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO.

Tak hanya itu kata Syarief, para tersangka juga sengaja menghindari Domestic Market Obligation (DMO) serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah.

"Serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut," ujarnya.

Menurut Syarief, perbuatan penyimpangan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistematis terhadap keuangan negara serta tata kelola komoditas strategis CPO.

"Yaitu di antaranya adanya kehilangan penerimaan negara, kemudian tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional ini," tuturnya.

Selain tiga penyelenggara negara tersebut, Kejagung juga menetapkan tersangka dari kalangan swasta yakni;

ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS
ERW selaku Direktur PT. BMM
FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP
RND selaku Direktur PT. TAJ;
TNY selaku Direktur PT TEO
VNR selaku Direktur PT SIP
RBN selaku Direktur PT CKK;
YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP

Akibat perbuatannya itu kata Syarief para tersangka dijerat dengan pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Program: Tribunnews Update
Reporter: Fahmi Ramadhan
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: Panji Anggoro Putro

Не удается загрузить Youtube-плеер. Проверьте блокировку Youtube в вашей сети.
Повторяем попытку...
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ada Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin

Поделиться в:

Доступные форматы для скачивания:

Скачать видео

  • Информация по загрузке:

Скачать аудио

Похожие видео

Pakar Komunikasi: Kritik Kekuasaan Jangan Diidentikkan Makar | Rakyat Bersuara

Pakar Komunikasi: Kritik Kekuasaan Jangan Diidentikkan Makar | Rakyat Bersuara

Penampakan 863 Rumah yang Rusak Imbas Tanah Bergerak di Tegal, Ada yang Hancur Rata dengan Tanah

Penampakan 863 Rumah yang Rusak Imbas Tanah Bergerak di Tegal, Ada yang Hancur Rata dengan Tanah

®️🔴UPDATE❗OKNUM BEA CUKAI MINTA JATAH BULANAN RP 7 MILIAR, KPK BONGKAR UANG HASIL SUAP DI SAFE HOUSE

®️🔴UPDATE❗OKNUM BEA CUKAI MINTA JATAH BULANAN RP 7 MILIAR, KPK BONGKAR UANG HASIL SUAP DI SAFE HOUSE

[FULL] Perdana! Sidang MK Uji Materi Gugatan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Minta Rombak?

[FULL] Perdana! Sidang MK Uji Materi Gugatan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Minta Rombak?

Ribuan Warga Pilih Tinggalkan Rumah Imbas Zona Merah Tanah Bergerak di Tegal, Kini Bak Desa Mati

Ribuan Warga Pilih Tinggalkan Rumah Imbas Zona Merah Tanah Bergerak di Tegal, Kini Bak Desa Mati

[FULL] Susno & Abraham Samad Bongkar Isi Pertemuan Prabowo & Oposisi: Beliau Sangat Marah ke

[FULL] Susno & Abraham Samad Bongkar Isi Pertemuan Prabowo & Oposisi: Beliau Sangat Marah ke "Naga"!

Cuci Mata di Garasi Mewah Milik Negara: Sitaan KPK Bernilai Puluhan Miliar | SPECIAL CONTENT

Cuci Mata di Garasi Mewah Milik Negara: Sitaan KPK Bernilai Puluhan Miliar | SPECIAL CONTENT

Andi: Pembuktian Ijazah Harus Melalui Pengadilan | AKIP tvOne

Andi: Pembuktian Ijazah Harus Melalui Pengadilan | AKIP tvOne

MATA BUTA, HATI MELIHAT: Biografi Terlengkap Imam Al-Bukhari (Full Movie)

MATA BUTA, HATI MELIHAT: Biografi Terlengkap Imam Al-Bukhari (Full Movie)

Kelakar Refly Harun Kuasa Roy Suryo Dkk di MK: Kalau Prof Saldi Isra Pimpin Ribet Kita

Kelakar Refly Harun Kuasa Roy Suryo Dkk di MK: Kalau Prof Saldi Isra Pimpin Ribet Kita

[FULL] Pakar Geologi UGM Ungkap Lubang Raksasa di Aceh: Ini Seperti Mahkota Longsor | SAPA PAGI

[FULL] Pakar Geologi UGM Ungkap Lubang Raksasa di Aceh: Ini Seperti Mahkota Longsor | SAPA PAGI

[DIALOG] 'Main Belakang' di Pintu Terdepan Pelolosan Importasi Barang di Bea Cukai | PTN

[DIALOG] 'Main Belakang' di Pintu Terdepan Pelolosan Importasi Barang di Bea Cukai | PTN

Saldi Isra Cecar Habis Refly Harun di Sidang Roy cs: Yang Saya Hadapi Doktor Konstitusi

Saldi Isra Cecar Habis Refly Harun di Sidang Roy cs: Yang Saya Hadapi Doktor Konstitusi

АГЕНТ ЭПШТЕЙН, ТРАМП И УКРАИНА. БЕСЕДА С ВИТАЛИЙ ПОРТНИКОВ @portnikov.argumenty

АГЕНТ ЭПШТЕЙН, ТРАМП И УКРАИНА. БЕСЕДА С ВИТАЛИЙ ПОРТНИКОВ @portnikov.argumenty

Panas! Debat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Keluar Siapa Untung Jokowi Atau Roy Suryo

Panas! Debat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Keluar Siapa Untung Jokowi Atau Roy Suryo

Heboh! Pengakuan Ade Armando: Isu Polisi Cawe-Cawe itu dari PDIP

Heboh! Pengakuan Ade Armando: Isu Polisi Cawe-Cawe itu dari PDIP

KPK Beberkan Modus Licik Bea Cukai, Dapat Jatah Bulanan Rp7 M Loloskan Barang KW, Emas 5,3 KG Disita

KPK Beberkan Modus Licik Bea Cukai, Dapat Jatah Bulanan Rp7 M Loloskan Barang KW, Emas 5,3 KG Disita

BYD Seret Pemerintah AS ke Pengadilan, Ada Apa? | TECH BIZZ

BYD Seret Pemerintah AS ke Pengadilan, Ada Apa? | TECH BIZZ

BAK FILM ACTION❗ Kejar kejaran KPK Saat OTT Hakim, Uang Rp 850 Juta Diamankan❗

BAK FILM ACTION❗ Kejar kejaran KPK Saat OTT Hakim, Uang Rp 850 Juta Diamankan❗

PROFESOR MAHFUD MD: DPR MAU HADANG, SAYA TAK PEDULI...!!!

PROFESOR MAHFUD MD: DPR MAU HADANG, SAYA TAK PEDULI...!!!

© 2025 ycliper. Все права защищены.



  • Контакты
  • О нас
  • Политика конфиденциальности



Контакты для правообладателей: [email protected]