Putar Lagu di Nikahan dan Ultah Bisa Kena Royalti? Ini Kata Komisioner LMKN | SAPA MALAM
Автор: KOMPASTV
Загружено: 2025-08-13
Просмотров: 93918
Описание:
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik pungutan royalti musik yang memanas belakangan ini memunculkan kecemasan di kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, khususnya pemilik kafe dan restoran.
Banyak dari mereka memilih untuk tidak lagi memutar musik dari musisi lokal demi menghindari risiko hukum.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta maaf atas kisruh royalti yang menyeruak di lingkup pekerja seni.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Menkum Supratman bilang tidak akan menandatangani besaran tarif royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) jika tidak dijelaskan secara transparan.
Baru-baru ini, polemik royalti musik menimbulkan pertanyaan apakah penyelenggara acara pernikahan tetap harus membayar royalti jika menggunakan musik dalam acaranya.
Menteri Hukum Supratman kembali mengingatkan Lembaga Manajemen Kolektif untuk membuat distribusi royalti yang rasional.
Sejumlah musisi Indonesia berinisiatif membebaskan lagu ciptaan mereka untuk bisa diputar di restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya.
Di satu sisi, royalti sebagai bentuk penghargaan yang layak bagi karya musisi.
Namun, kekhawatiran muncul ketika tarif yang ditetapkan dianggap memberatkan penyelenggara pertunjukan, terutama yang masih skala kecil.
Memutar atau menyanyikan lagu di acara nikahan, ulang tahun, atau hajatan lainnya bisa kena royalti?
Bagaimana sebenarnya ketentuan royalti di kegiatan hajatan seperti ini?
Kita ulas bersama Komisioner LMKN 2022-2025, Bernard Nainggolan, Pengamat Musik, Budi Ace dan Guru Besar Kekayaan Intelektual dan Cyberlaw Fakultas Hukum Universitas Pajajaran, Ahmad Ramli.
#royaltimusik #musik #musisi
Content Creator: Aisha Amalia Putri
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal polemik ini? Komentar di bawah ya!
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: