Pemilik Bangunan (Ruko) Bisa Dituntut Pidana Oleh Penyewanya Karena Hal Ini
Автор: Legal Akses
Загружено: 2020-01-16
Просмотров: 14709
Описание:
Sepanjang masa sewa bangunan, seorang penyewa mempunyai kekuasaan atas bangunan yang disewanya tersebut. Kekuasaan tersebut memberinya hak untuk melarang pihak lain, termasuk pemilik bangunan, untuk memasuki atau menggunakan bangunan yang telah disewanya. Jika hak sewanya ini dilanggar, maka penyewa dapat menuntut pihak lain manapun, termasuk si pemilik bangunan gedungnya sendiri. Hak menuntut tersebut termasuk hak menuntut secara pidana.
===============================
Dapatkan draf Perjanjian Sewa Bangunan (rumah tinggal, ruko, kantor, gudang, dll) dalam format MS Word di:
https://lynk.id/legalakses/YjQVNrg
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: