Tak Kapok Divonis 16 Tahun, Berulah Lagi, 'Masa Bodo'
Автор: kumparan
Загружено: 2026-01-14
Просмотров: 1530
Описание:
Sevty Utami Nandha (40), residivis kasus obat terlarang asal Bandung, kembali ditangkap polisi di Bali setelah diduga mengedarkan obat terlarang kepada wisatawan. Sevty sebelumnya divonis 16 tahun penjara pada 2010 dan bebas pada 2019 setelah mendapat remisi.
Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra menyebut Sevty pindah ke Bali karena aktivitasnya di Jakarta sudah terpantau aparat. Di Bali, ia diduga memanfaatkan ramainya turis untuk kembali menjalankan peredaran obat terlarang.
Sevty ditangkap bersama rekannya, Grace Natalia (53), usai polisi menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Jalan Pura Demak, Denpasar. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan ganja.
Polisi menduga jaringan Sevty di Bali berbeda dengan jaringan yang pernah ia miliki di Jakarta. Penyelidikan masih dilakukan untuk menelusuri pemasok barang terlarang tersebut.
Keduanya dijerat pasal dalam UU Narkotika dan KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
📸: Dok. kumparan/Denita.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
#newsupdate #update #news #videonews #kriminal #pelaku #bali #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: