🔴BREAKING NEWS: Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara karena Terbukti Selundupkan Sabu 1,9 Ton
Автор: Tribunnews
Загружено: 2026-03-04
Просмотров: 19148
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang vonis kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton pada Kamis (5/3/2026).
Ada enam terdakwa yang diputus dalam sidang kali ini, terdiri dari empat WNI dan dua WNA.
Termasuk anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan yang sempat menuai sorotan dan simpati dari publik di media sosial beberapa waktu lalu.
Fandi terekam kamera menuntut keadilan untuknya dan menyatakan dirinya tak mengetahui muatan kapal tempatnya bekerja.
Sebelumnya enam terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
(Tribun-Video.com)
Program: Live Breaking News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Muna Salsabila & Rahmat Gilang Maulana
Reporter: Vero, Ucik, Beres
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: