Buat Faktur Pajak untuk PPN Dibebaskan atas Kebutuhan Pokok
Автор: Muzakky Nawawi
Загружено: 2026-02-10
Просмотров: 40
Описание:
Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, sayur, buah, dll dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dari sisi pembeli, pembeli tidak dipungut PPN. Dari sisi penjual, karena barang ini termasuk Barang Kena Pajak (BKP), penjual menerbitkan faktur pajak. Kode faktur 08.
Rincian daftar barang kebutuhan pokok tersebut dapat dilihat di lampiran PP 49 Tahun 2022.
00:00 teori
03:15 penjual buat fp 08
06:05 pelaporan fp 08 di SPT PPN penjual
06:30 pengkreditan pajak masukan oleh pembeli
07:00 pelaporan fp 08 di SPT PPN pembeli
#coretax #pajak #bebas #ppn #sembako
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: