63 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Majalengka
Автор: Tribun Cirebon
Загружено: 2020-05-31
Просмотров: 7040
Описание:
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Sebanyak 63 anggota geng motor moonraker diamankan personel gabungan Polres Majalengka dan Polsek Jatiwangi di depan minimarket, Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu (31/5/2020) malam.
Mereka ditangkap setelah melakukan aksi ugal-ugalan dengan mengendarai sepeda motor hingga mengganggu arus lalu lintas.
Informasi yang didapat, mereka juga sering meresahkan pengendara kendaraan lain yang melintas, seperti merusak kendaraan yang lewat.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Sabhara, AKP Erik Riskandar mengatakan penangkapan itu bermula saat mendapat laporan dari warga bahwa adanya gerombolan geng motor.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan petugas langsung menuju lokasi yang mana berhasil mengamankan 63 anggota geng motor moonraker.
"Mereka rata-rata masih usia muda, ada juga yang masih duduk di bangku SMA dan SMP. Tak sedikit dari kawanan tersebut membawa senjata tajam dan senjata lainya," ujar AKP Erik.
Adapun, setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 11 anggota geng motor itu didapati telah meminum minuman beralkohol.
Pihaknya langsung mendata untuk di proses lebih lanjut dan dipastikan ada 1 orang yang diserahkan ke Sat Reskrim Polres Majalengka.
"Karena, membawa KTP yang berbeda (ganda), dikenakan pasal 263 KUHP," ucapnya.
Sedangkan, 51 anggota geng motor lainnya diserahkan oleh Kasat Sabhara kepada masing-masing desa melalui Babinkamtibmas dan Babinsa.
Sebab, jelas Kasat Sabhara, mereka tidak cukup bukti untuk pihaknya amankan.
"Sudah diserahkan ke Babinkamtibmas dan Babinsa untuk kembali diserahkan ke pihak desa untuk dilakukan pembinaan. Kepala Desanya juga harus buat surat pernyataan," jelas dia.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: