Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Lima Perusahaan Sawit di Bengkayang Disanksi Pidana
Автор: KompasTV Pontianak
Загружено: 2022-06-21
Просмотров: 1836
Описание:
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar mengatakan ada lima perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Bengkayang yang disanksi pidana denda oleh Pengadilan Negeri Bengkayang, 16 Juni lalu. Kelima perusahaan itu melanggar ketentuan ketenagakerjaan pada tahun 2021.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan yakni, tidak memeriksa kesehatan secara berkala pada karyawan. Tidak membentuk panitia pembina keselamatan, dan kesehatan kerja. Hingga ada perusahaan yang menggunakan pesawat uap tanpa izin.
Peringatan dan pembinaan telah diberikan, namun perusahaan tidak juga memenuhi ketentuan. Tim PPNS Disnakertrans lalu mengambil langkah hukum.
Kepala Disnakertrans menyatakan, tim inspeksi reguler memeriksa dan mengawasi lima perusahaan tiap bulan. Dalam sepekan, lebih dari 10 nota pemeriksaan berupa peringatan dikeluarkan, supaya perusahaan memenuhi ketentuan.
Perusahaan wajib memenuhi peringatan dalam waktu 14 hari. Jika tidak, maka nota kedua dikeluarkan dengan tenggat 14 hari. Jika membandel, maka tim PPNS Disnakertrans akan diturunkan bersama polisi atau kejaksaan.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: