Sidang Lanjutan Gugatan Sengketa Lahan Desa Mangkupadi di PN Tanjung Selor, 7 Tergugat Tak Hadir
Автор: Tribun Kaltara Official
Загружено: 2026-02-05
Просмотров: 5
Описание:
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 79/PDT.G/2005 pada Rabu (4/2/2026).
Pada sidang gugatan kedua ini kembali 7 dari 12 tergugat tidak hadir, salah satunya Kepala Desa Mangkupadi.
Sementara 5 tergugat lainnya seperti PT KIPI, PT BCAP, Gubernur Kaltara, Bupati Bulungan dan BPN Bulungan hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Ketua Majelis Hakim Jumadi Apri menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap 12 tergugat telah dilakukan oleh pihak pengadilan dan diterima oleh masing-masing tergugat. Hanya dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tidak sampai ke penerima dikarenakan kesalahan alamat yang diberikan oleh tim kuasa hukum penggugat.
"Telah dilakukan pemanggilan kepada para tergugat dan semuanya diterima. Namun ada satu yang tidak diterima karena kesalahan alamat yang diberikan oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat dan kembali," kata Jumadi saat memimpin sidang lanjutan, Rabu (4/2/2026).
Sidang lanjutan ini masih dalam tahap pengecekan kehadiran pihak serta pengecekan kelengkapan berkas baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
Pantauan TribunKaltara.com di ruang sidang PN Tanjung Selor, proses sidang berjalan aman dan tertib. Tampak ruangan sidang terasa penuh karena masyarakat perwakilan Desa Mangkupadi ikut serta menghadiri sidang.
Meski sempat ada teguran dari Ketua Majelis Hakim sebab ada beberapa peserta sidang yang bersuara gaduh.
"Sidang ini memang terbuka untuk umum, tetapi mohon kerjasamanya agar berjalan tertib," ucapnya.
Namun secara umum sidang berjalan aman hingga akhir persidangan. Berdasarkan putusan pengadilan sidang lanjutan akan kembali digelar pada 25 Februari 2026.
"Mohon percayakan persidangan ini kepada Pengadilan, kami pastikan kami akan bekerja semaksimal mungkin," sebutnya sembelum mengetuk palu persidangan tanda sidang telah berakhir.
(*)
Penulis : Desi Kartika
Video Editor: Adadilaga Arya P.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: