Kembalikan Hak Sehat Rakyat | Bedah Editorial MI
Автор: METRO TV
Загружено: 2026-02-09
Просмотров: 1063
Описание:
MetroTV, SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil. Namun di Republik ini, angka sebesar itu kiranya masih dilihat sebagai statistik yang bisa dihapus dalam waktu singkat dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi belasan juta warga miskin tersebut dilakukan atas nama pemutakhiran data.
Tujuannya mulia, menertibkan administrasi dan menyelamatkan uang negara agar tepat sasaran. Kita sepakat bahwa basis data penerima bantuan sosial, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memang harus bersih dari 'penumpang gelap' alias mereka yang sudah mampu, meninggal dunia, atau fiktif. Tidak boleh sedikit pun APBN bocor untuk membiayai orang-orang yang tidak berhak itu.
Akan tetapi, menjadi persoalan serius ketika pemutakhiran sekaligus pembersihan data tersebut dilakukan dengan cara yang meminggirkan empati. Tidak ada komunikasi yang pasti, tidak ada sosialisasi yang memadai, tiba-tiba kebijakan itu datang bagaikan teror bagi sebagian masyarakat. Layak dibilang teror karena penonaktifan 11 juta peserta itu dilakukan tanpa peringatan dini.
Bayangkan kepanikan pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara kontinyu, atau penderita kanker yang bergantung pada kemoterapi, juga pasien talasemia yang mesti rutin mendapatkan infus darah, tiba-tiba ditolak rumah sakit karena, tanpa mereka tahu, status kepesertaan mereka nonaktif.
Data Kemenkes menyebut bahwa dari 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicabut itu, sekitar 120 ribu peserta ialah pasien dengan riwayat penyakit katastropik dan sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah. Bagi mereka, penonaktifan mendadak ini tidak ubahnya seperti vonis mati secara tidak langsung.
Sekali lagi, inti persoalannya bukan pada niat membersihkan data, melainkan pada cara penyampaiannya yang nirempati. Dari kasus ini amat terlihat bahwa pola komunikasi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial sebagai pemilik data dan BPJS Kesehatan sebagai eksekutor, cenderung menggunakan pendekatan hit and run. Eksekusi dulu, urusan belakangan.
Sengkarut ini diperparah dengan kegagalan koordinasi pusat dan daerah yang klasik. Ketika masalah meledak, pola saling lempar tanggung jawab terjadi. Pusat berdalih data berasal dari daerah, BPJS berdalih hanya menjalankan regulasi, sementara dinas sosial di daerah kewalahan menerima amarah warga.
Kebijakan tersebut pada akhirnya juga memindahkan beban fiskal secara sepihak ke pemerintah daerah yang sebetulnya juga tidak punya kemewahan APBD. Mereka terpaksa menanggung iuran warga yang terlempar dari tanggungan APBN agar bisa mereaktivasi kepesertaan mereka di BPJS.
Negara semestinya hadir untuk melindungi segenap rakyat, bukan untuk memberikan kejutan yang mematikan. Hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan tidak boleh diputus seketika layaknya memutus aliran listrik lantaran telat bayar.
Mereka bukan penjahat, bukan koruptor yang menilap uang negara sampai miliaran bahkan triliunan rupiah. Mereka hanyalah warga yang menurut survei Kemensos sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Mereka tidak salah apa-apa. Lantas apakah pantas mereka diperlakukan seperti penjahat?
Untuk kebijakan yang strategis dan menyangkut orang banyak seperti itu, semestinya ada mekanisme grace period atau masa tenggang yang diberlakukan. Tidak bisa serta-merta, harus ada tahapannya. Jika kebijakan pemutakhiran data tersebut berujung penonaktifan, berikan waktu transisi sehingga layanan kesehatan tetap bisa diakses sembari warga mengurus sanggahan.
Kini, solusi jangka pendek untuk mengatasi kepanikan masyarakat mesti dilakukan. Kiranya usul Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang disampaikan saat rapat bersama pimpinan DPR layak ditimbang. Budi mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan, sambil memvalidasi data kepesertaan 11 juta PBI JK yang dinonaktifkan.
Dalam rapat yang sama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan siap mencairkan anggaran Rp15 miliar untuk reaktivasi JKN otomatis sementara usulan Menkes tersebut. Klop sudah. Untuk saat ini, kiranya itulah hal maksimal yang bisa dilakukan pemerintah. Tidak hanya untuk memadamkan bara kemarahan publik, tetapi sekaligus untuk mengembalikan hak sehat rakyat.
#BPJSKesehatan #PemutakhiranData #JKN #KesehatanMasyarakat #BantuanIuran #PBIJK #ReaktivasiJKN #MasalahKesehatan #KrisisKesehatan #PemerintahIndonesia
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: / metrotv
Instagram: / metrotv
Twitter: / metro_tv
TikTok: / metro_tv
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: