🔵 Intel Polisi Disandera Massa Saat May Day, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka!
Автор: Tribun Pontianak
Загружено: 2025-05-05
Просмотров: 254
Описание:
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLd...
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Polrestabes Semarang kini tengah memburu sosok yang menyandera intel polisi saat aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5) lalu.
Adapun sebelumnya, aksi penyanderaan intel polisi tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahdudi dalam keterangan pers pada Sabtu (3/5) mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui identitas penyandera.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak seorang polisi yang mengaku bernama Brigadir Eka Zidan dikepung oleh massa dan diinterogasi.
Kaus yang dikenakannya pun sampai robek.
Brigadir Eka pun dikabarkan dalam keadaan sehat dan berhasil kembali seusai terjebak di kerumunan massa.
Selain sosok penyandera intel, polisi juga tengah menelusuri keberadaan sejumlah orang yang diduga jadi provokator aksi.
Polisi sendiri saat ini telah menangkap dan menetapkan enam orang jadi tersangka kerusuhan saat May Day di Semarang.
Sebelumnya polisi mengamankan 14 orang sesaat setelah aksi.
Kapolrestabes mengklaim para tersangka berasal dari kelompok anarko.
Pasalnya ditemukan grup WhatsApp bertuliskan "FMIPA bagian Anarko" yang beranggotakan 18 orang.
Enam tersangka tersebut dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Semarang lengkap dengan sejumlah barang bukti seperti sepatu, paving, pagar, bekas petasan hingga kayu.
Menurut Syahdudi, lima dari enam tersangka adalah mahasiswa, sedangkan satu orang adalah pengangguran.
Mereka yakni MAS, KM, ADA, ANH, MJR, dan AZG yang memiliki peran masing-masing yaitu menyerang petugas.
Dari hasil penelusuran polisi, keenam tersangka disebut tak berniat menyuarakan pendapat lantaran langsung membakar ban dan melempari petugas.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 214 KUHP jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
#maydaysemarang #intelpolisisemarang #brigadireka #anarkosemarang #kerusuhanmayday #polrestabessemarang #beritaviral #penyanderaanpolisi
Program: live update
Host: -
Operator : Irwan
Sumber : Tribunnews
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya / tribunsingkawang1
Follow us:
Instagram: / tribunpontianak
Facebook: / tribunpontianakinteraktif
Twitter: / tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: