Pembunuh Gadis di Persawahan Tuban Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Perbuatan Tak Manusiawi
Автор: TribunJatim Official
Загружено: 2026-01-12
Просмотров: 60
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Host : Septyana Eka
VP : Reza P
Reporter : Muhammad Nurkholis
TUBAN - Sulthon Farid Ahmadi (24), warga Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, hanya bisa tertunduk lesu saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun, Senin (12/1/2026).
Vonis tersebut dibacakan setelah dua kali mengalami penundaan. Pengadilan Negeri Tuban akhirnya memutus perkara pembunuhan terhadap PR (21), seorang gadis yang jasadnya ditemukan di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Garuda PN Tuban dengan agenda vonis terhadap terdakwa Sulthon Farid Ahmadi. Yang diketahui, tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri karena diduga korban kerap meminta kejelasan status hubungan serta mendesak agar segera dinikahi oleh terdakwa. Dalam sidang putusan, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho Suryo Sulistio.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa sebelum menjatuhkan pidana, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Website:
https://surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
/ suryaonline
Facebook:
/ suryaonline
YOUTUBE
/ @tribunnewssurya
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
Website https://jatim.tribunnews.com/
Twitter / tribunjatim
Facebook / tribunnewsjatim
Instagram / tribun_jatim
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: