Alasan KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi
Автор: Tribunnews
Загружено: 2026-10-21
Просмотров: 10278
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN.
Adapun usulan itu soal kerugian negara bukan termasuk dalam korupsi.
Terkait usulan tersebut, KPK tegas tidak menyetujuinya.
Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan kerugian keuangan negara telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional.
Lebih lanjut, ia menyebut kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur yang diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional.
Ia juga menyebut, sejumlah perkara korupsi yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara bukan satu-satunya unsur dalam tindak pidana korupsi.
Masih terdapat unsur lain, di antaranya perbuatan melawan hukum serta tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dalam aspek pencegahan, KPK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule atau BJR dalam pengambilan keputusan bisnis.
Prinsip tersebut, menurut KPK, membuat penilaian terhadap keputusan bisnis tidak hanya berfokus pada untung dan rugi, tetapi juga pada bagaimana keputusan itu diambil.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor Video: Valencia Frida
Uploader: Erwin Joko Prasetyo
Reporter: Ilham Rian Pratama
#kpk #luhutbinsarpandjaitan #prabowosubianto #presidenprabowo #jubirkpk #budiprasetyo #tindakpidanakorupsi #korupsi
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: