Baku Tembak Polisi dan Pelaku Begal di Lampung Utara
Автор: Rilisid TV
Загружено: 2026-02-11
Просмотров: 537
Описание:
RILISIDTV, Lampung Utara - Dramatis, polisi di Lampung Utara baku tembak dengan pelaku begal yang sudah beraksi antar kabupaten dan provinsi hingga puluhan kali, akhir nya berhasil di lumpuhkan.
Pelaku behasil ditangkap pada Senin sore 9 Febuari 2026 di Gang Semeru 1 depan Cafe kiyo, kelapa tujuh Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Penangkapan belangsung dramatis, karena pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata dan mengenai mobil polisi, sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu 11 Febuari 2026.
Kapolres mengungkapkan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis spesialis curanmor yang beraksi di sejumlah wilayah.
Pelaku bernama Joni Idwar Bin Nurman, Umur 34 tahun, laki-laki, Islam, Wiraswasta, Alamat Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, merupakan pelaku lintas kota dan lintas provinsi, berdasarkan pengungkapan dan penelusuran laporan polisi di Polres Lampung Utara terdapat 18 LP yang berkaitan, sementara di Lampung Tengah ada 11 LP, Tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain di wilayah berbeda.
Kapolres menegaskan, bahwa pelaku yang ditangkap benar-benar merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam, empat butir amunisi aktif kaliber 38 (satu masih berada di dalam silinder), dua selongsong peluru kaliber 38, satu bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna krem, satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS warna hitam dop dengan nomor polisi BE 5631 KG, satu buah kunci leter T, enam anak kunci leter T, satu magnet kunci kontak, serta satu tas selempang warna hitam.
Sementara AKP Ivan Roland kasat Reskrim mengatakan, Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada Jumat 6 Febuari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang sebelum masuk ke tempat gym, namun saat keluar kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku beserta barang bukti, Tim kemudian melakukan penyergapan di wilayah Wonogiri Kelurahan Kepala Tujuh, Kotabumi Selatan.
Kasat Reskrim menjelaskan, Saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan aktif dengan menembakkan senjata api sebanyak dua kali ke arah petugas dan kendaraan dinas, hingga menyebabkan kerusakan akibat lubang tembakan.
Aparat kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah perkebunan dan masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal berlapis, terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHpidana Ancaman Hukuman 7 Tahun, serta tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Junto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman Hukuman 20 Tahun.
___________________________________________
Follow Juga Sosial Media Kami
Instagram rilislampung klik link / rilislampun. .
Facebook Rilis.id TV / rilisidtv
Twitter / rilisonline
Kunjungi Website
RILIS.ID https://rilis.id/
RILISLAMPUNG.ID https://lampung.rilis.id/
Baca berita terkini klik link di bawah ini:
https://rilis.id/Index
https://lampung.rilis.id/Index
___________________________________________
Info Iklan, promosi dan kerjasama:
Chat WhatsApp 082177591156
___________________________________________
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: