Bupati Nganjuk Novi Rahman Kenakan Baju Tahanan, Resmi Ditahan di Bareskrim Polri Bersama 6 Lainnya
Автор: Tribunnews
Загружено: 2021-05-11
Просмотров: 14015
Описание:
TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat bersama enam tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan resmi ditahan di Bareskrim Polri, Selasa (11/5/2021).
Ketujuh tersangka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Penahanan tersebut dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Bupati Nganjuk beserta 6 tersangka lainnya.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan update kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Selasa (11/5/2021).
"Para tersangka mulai hari ini kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Argo mengungkapkan, ketujuh tersangka tersebut terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Minggu (9/5/2021).
Ketujuh tersangka dibawa menuju Jakarta menggunakan bus dan tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 03.00 WIB.
Argo mengungkapkan, Dittipikor Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kasus yang menjerat Bupati Novi.
"Jadi nanti kita tunggu, nanti dari penyidik Dittipikor Bareskrim lakukan pendalaman," terang Argo.
Ketujuh tersangka tersebut diketahui bernama Novi Rahman Hidhayat yang merupakan Bupati Nganjuk.
Kemudian Camat Pace Dupriono alias DR, Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), dan Camat Berbek Haryanto (HY).
Kemudian Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Argo mengungkapkan, untuk 4 Camat dan satu mantan Camat dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
Pasal Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk Bupati Novi dikenakan Pasal 5 Ayat 2 atau pasal 11 dan Atau Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tahan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka Lain di Bareskrim Polri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021....
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Sandro Gatra
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: