RUU KUHP: Antara Reformulasi dan Kontroversi
Автор: Rumah Kuorum
Загружено: 2020-10-19
Просмотров: 1709
Описание:
KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.
Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan.
Pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diberlakukan secara nasional tidak berarti bahwa upaya untuk membuat sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru
Pembaharuan KUHP sudah beberapa kali direncanakan untuk diperbaharui. Rancangan tersebut antara lain:
Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1968.
Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1971.
Konsep Tim Harris, Basaroeddin, dan Situmorang tahun 1981.
Konsep RKUHP tahun 1981/1982 yan diketuai oleh Prof. Soedarto.
Konsep RKUHP tahun 1982/1983.
Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang mengalami perbaikan.
Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang merupakan hasil penyempurnaan tim sampai 27 April 1987 dan disempurnakan lagi sampai pada November 1987.
Konsep RKUHP tahun 1991/1992 yan diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro.
Konsep RUU KUHP Tahun 2019
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: